Rabu, 26 Februari 2014

berharap broker asing bisa beroperasi secara legal di Indonesia

Perdagangan Forex tidak akan pernah lepas dari peran seorang broker forex. broker dalam hal bisnis perdagangan forex merupakan perantara sekaligus patner bagi seorang trader untuk melakukan setiap transaksi bisnis. sebagai perantara, broker meneruskan order dari klien ke pasar forex yang lebih masif. sebagai patner, broker forex menyediakan fasilitas trading layaknya leverage, software gratis, dan layanan penarikan dan penyetoran dana.

ketka broker forex berperan sebagai perantara, broker lah yang menentukan apakah order dari klien berlaku atau tidak, dan akan ada likuidasi atas order tersebut atau tidak, itu semua bergantung pada peran broker forex. kemudian ketika broker forex berperan sebagai patner maka dialah yang berwenang untuk membayar atau tidak transaksi anda. dan dia juga yang berperan untuk mengatur regulasi trading anda. misal tentang regulasi yang berkaitan dengan trading style, dan spread. 

Di Indonesia ada banyak sekali broker lokal yang sudah beroperasi dan legal secara hukum, namun ternyata keberadaan mereka tidak membawa banyak perubahan kepada perkembangan bisnis forex trading. justru kebanyakan trader Indonesia mengenal trading forex dari event event yang diadakan oleh broker luar negeri. baik event yang diadakan secara offline maupun online.

beberapa broker luar negeri lebih disukai trader di Indonesia, itu fakta. karena sebenarnya ada keberatan keberatan trader yang jarang sekali didengarkan oleh broker forex lokal. masalah spread misalnya, kebanyakan broker lokal menerapkan spread super lebar dan kebanyakan trader yang trading di broker lokal adalah rugi. anehnya banyak broker lokal yang tiba tiba kaya setelah kerugian tradernya. beberapa trader malah mengaku marketing salah satu broker lokal bisa beli mobil setelah me "loss"kan tradernya. ini fenomena aneh yang sekaligus sudah menjadi rahasia umum. apalagi kalau kita ingat lagi seputar kasus kasus penipuan investasi bodong, tentu kita akan semakin miris dengan broker lokal kita.

dengan kondisi demikian, tentu kita ingin sebuah terobosan tentang transparansi, regulasi dan pelayanan yang optimal. broker asing mencoba menjawab kebutuhan tersebut dengan menghadirkan transparansi, legalitaas dimata internasional, dan support terhadap keinginan/style trader. namun langkah baik broker asing harus terganjal oleh bapebti yang maunya mempersulit mereka masuk. dengan alasan yang memang selalu bisa dikatakan oleh semua orang.

padahal jika mereka bisa beroperasi, kita punya harapan besar untuk bisa sukses di trading forex ini, karena mereka sudah terkenal transparan dan berpihak kepada trader bukan berpihak kepada diri sendiri untuak memperkaya diri.

Selasa, 14 Juni 2011

seputar forex trading di Indonesia


Sejarah trading Forex berawal dari adanya perdagangan internasional antar negara di seluruh dunia. masing masing negara memiliki mata uang yang berebad namun mereka memiliki kepentingan yang sama dan saling membutuhkan. misal jual beli antar pedagang yang berlainan negara. karena perbedaan mata uang yang ada maka perlu diadakan pertukaran yang diatur berdasarkan rule yang ada. 

tingkat kurs mata uang tersebut dipengaruhi oleh supply and demand masing masing negara terhadap mata uang pasangan. Di Indonesia mulai menganal trading forex setelah adanya ekspor impor pertama kali Indonesia. pada masa itu trading forex belum semudah sekarang, dimana kita harus mengkonfirmasi kesana sini. ketika akan eksekusi saja belum secepat sekarang karena dulu masih menggunakan mesin faximile. beruntung sekarang sudah ada metatrader sehingga kita nisa trading dari manapuh dengan posisi apapun kecuali hari libur.

Senin, 24 Januari 2011

fenomena forex di indonesia

Bisnis forex di indonesia sebenarnya tidak berbeda dengan bisnis forex di negara lain. pasti ada istilah trading online,free forex dan broker forex. Di Indonesia ada banyak kontrofersi mengenai bisnis ini apakah halal atau tidak. berkaitan dengan hal ini karena mayoritas penduduk indonesia adalah beragama islam. MUI sebagai lembaga resmi yang menangani hal ini sampai saat ini sepengeahuan penulis belum mengeluarkan fatwanya. oleh karena itu senantiasa kita tunggu kepastian mengenai hal ini.